FAKTA BARU! ACT Potong Dana Donasi Masyarakat Sebesar Rp 450 Miliar

- 30 Juli 2022, 09:52 WIB
Tersangka Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin - Fakta baru ACT potong dana donasi masyarakat sebesar Rp 450 miliar.
Tersangka Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin - Fakta baru ACT potong dana donasi masyarakat sebesar Rp 450 miliar. /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

Baca Juga: ACT Singkatan dari Apa? Yayasan Bidang Sosial dan Kemanusiaan yang Ramai Dana Bantuan Umat Apa Diselewengkan?

Tersangka kedua, Ibnu Khajar sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini. Hariyana Hermain sebagai Pengawas yayasan ACT Tahun 2019, kemudian sebagai Anggota Pembina 2020 sampai saat ini, dan Novariadi Imam Akbari sebagai Anggota Pembina Yayasan ACT Tahun 2019 - 2021, kemudian sebagai Ketua Pembina Periode Januari 2022 - saat ini.

"Keempat tersangka sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Polri" ucap Ramadhan.

Itulah fakta baru yang ditemukan penyidik tentang kasus dana ACT yakni, potongan dana donasi masyarakat sebesar Rp 450 miliar.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah