“Ekshumasi harus dilakukan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini penyidik. Karena ini menyangkut autopsi ulang atau ekshumasi tersebut, orang expert yang harus melakukan Dalam hal ini adalah kedokteran forensik,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari laman Instagram @divisihumaspolri, Rabu (20/7).
Pihak Humas Polri juga menegaskan proses penyidikan tewasnya Brigadir J ini akan dilakukan secara terbuka dan transparan dan tetap memenuhi kaidah scientific crime investigation.
Seperti diketahui, Brigadir J atau Brigadir Nopryansah tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat baku tembak dengan Bharada E pada Jumat, 7 Juli 2022 lalu di Kawasan Jakarta Selatan.
Baca Juga: Nasib Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Istri di Polemik Baku Tembak Polisi Bharada E vs Brigadir J
Hal tersebut diduga dikarenakan adanya pelecehan dan penodongan pistol kepada istri Irjen Ferdy.***