BSU 2022 Cair Rp 1 Juta, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Login kemnaker.go.id dan Link BPJS Ketenagakerjaan

- 20 Juli 2022, 10:39 WIB
BSU 2022 cair Rp 1 juta. Begini cara cek penerima BLT Subsidi Gaji dengan login kemnaker.go.id dan link BPJS Ketenagakerjaan.
BSU 2022 cair Rp 1 juta. Begini cara cek penerima BLT Subsidi Gaji dengan login kemnaker.go.id dan link BPJS Ketenagakerjaan. /Bagikan Berita/Neng Anne Mustika.

BERITA DIY - BSU 2022 cair Rp 1 juta. Simak cara cek penerima BLT Subsidi Gaji dengan login kemnaker.go.id dan link BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berjanji akan mencairkan bantuan subsidi upah atau BSU 2022 untuk karyawan sebesar Rp 1 juta.

Besaran BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji ini sama dengan penyaluran tahun sebelumnya, yakni Rp 1 juta dan ditargetkan akan menyasar 8,8 juta penerima.

Kemnaker juga akan kembali bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk menentukan daftar penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji.

Baca Juga: Tanpa Login BSU di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Tanda BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Kemnaker Cair ke Karyawan

Para karyawan bisa cek penerima BLT Subsidi Gaji dengan login ke kemnaker.go.id dan lnk BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelum itu, ketahui terlebih dahulu syarat atau kriteria sementara penerima BSU 2022 yang sudah pernah dijelaskan Kemnaker, berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP

2. Pekerjapenerima upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan

3. Pesert BPS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan tercatat di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

4. Bukan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK

5. Bukan Prajurit Tentara Nasional Indonesi (TNI)

6. Bukan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polisi)

Baca Juga: BSU Kapan Cair Tanggal Berapa? Ini Jawaban Terbaru BPS Ketenagakerjaan Juli 2022, Cek BLT Subsidi Gaji di Sini

Selain BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker juga bekerjasama dengan himpunan bank milik negara atau HImbara untuk menyalurkan BSU 2022 ini.

BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri akan ditunjuk untuk menyalurkan bantuan BLT Subsidi Gaji di seluruh Indonesia.

Sementara itu, masyarakat di Provinsi Aceh akan menerima BSU 2022 melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Sedangkan karyawan yag tidak memiliki rekening HImbaraakan dibuatkan rekening baru oleh Kemnaker, dengan cara mengisi data diri di formulir pembukaan rekening baru yang disiapkan oleh perusahaan.

Baca Juga: Login BSU 2022 di kemnaker.go.id, BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair kepada Pekerja Jika Penuhi 6 Kriteria Ini

Sebelum cek penerima BLT Subsidi Gaji dengan login kemnaker.go.id dan link BPJS Ketenagakerjaan, pastikan dulu sudah memenuhi kriteria di atas.

Salah satunya dengan cek apakah masih terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK atau tidak, dengan login ke link ssso.bpjsketenagakerjaan.go.id, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

- Buka link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Login menggunakan akun yang dimiliki

- Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu di menu registrasi

- Setelah berhasil login, pilih menu layanan

- Klik "Kartu Digital"

- Klik gambar kartu

- Lalu akan muncul informasi data diri hingga status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BSU 2022 di Dua Link Ini, Kemnaker Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta kepada 6 Kriteria

Berikut cara cek penerima BLT Subsidi Gaji dengan login ke kemnaker.go.id:

1. Buka link kemnaker.go.id

2. Klik "Masuk"

3. Input email atau nomor HP

4. Input password atau kata sandi

5. Klik "Masuk"

6. Jika belum memiliki akun, resgitrasi dulu di menu "Daftar"

Baca Juga: Tanda BSU Subsidi Upah 2022 Sudah Tersebar, Kemnaker Buka Suara BLT Gaji Kapan Cair! Cek Status di WA BPJS Ini

7. Setelah sukses login, isi data diri di menu profil

8. Cek pemberitahuan

9. Lalu akan muncul informasi apakah terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji atau tidak dan bank mana yang ditunjuk untuk menyalurkan BSU.

Demikianlah informasi soal BSU 2022 cair Rp 1 juta dan cara cek penerima BLT Subsidi Gaji dengan login kemnaker.go.id dan link BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x