2. Berstatus sebagai karyawan peneirma upah/gaji
3. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan
4. Terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan
5. Memiliki rekening Bank Himbara
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan pada 2022, kriteria penerima BSU sementara dirancang untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Basis data penerima BSU Subsidi Upah juga masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan. Artinya syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu mutlak.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta.
Saat ini Pemerintah tengah mempersiapkan teknis penyaluran bantuan subsidi upah bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan.