Baca Juga: Ini Alasan Kominfo Ancam Blokir Google, Instagram, dan WhatsApp pada 20 Juli 2022
Menurut Menkominfo Johnny G Plate, yang dikutip BERITA DIY dari laman resmi Kominfo pada 27 Juni 2022 terdapat 66 PSE skala besar beroperasi di Indonesia termasuk platform seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, serta Whatsapp.
Dalam Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya, Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021, menjelaskan bahwa seluruh platform elektronik diminta untuk mendaftarkan diri paling lambat enam bulan setelah OSS RBA beroperasi 21 Januari 2022.
Dengan peraturan tersebut, menjelaskan bahwa batas waktu yang diberikan Kominfo adalah hingga 20 Juli 2022.
Berikut perusahaan PSE yang sudah terdaftar di Kominfo dan familiar bagi masyarakat Indonesia:
- Gojek
- Traveloka
- Tokopedia
- Ovo
- TikTok
- Resso
- Spotify
- Capcut
- Helo
- Dailymotion
- Mi Chat
- Linktree
Lalu bagaimana tanggapan Facebook sebagai perusahaan naungan WhatsApp tentang Kominfo ancam ancam blokir WhatsApp di Indonesia jika belum mendaftar PSE sebelum tanggal 20 Juli 2022?
Hingga saat ini belum ada informasi pendaftaran ulang maupun tanggapan dari Facebook aupun WhatsApp mengenai pendaftaran ulang seperti jadwal yang sudah ditentukan.
Itulah informasi Kominfo ancam bokir WhatsApp di Indonesia jika belum mendaftar PSE serta belum adanya tanggapan terkait hal tersebut dari Facebook maupun WhatsApp.***