Bagaimana Tanggapan FACEBOOK Terkait Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, hingga Google?

- 17 Juli 2022, 11:16 WIB
Ilustrasi WhatsApp - Bagaimana tanggapan facebook terkait Kominfo ancam blokir WhatsApp di Indonesia.
Ilustrasi WhatsApp - Bagaimana tanggapan facebook terkait Kominfo ancam blokir WhatsApp di Indonesia. / PIXABAY/@HeikoAL

BERITA DIY - Bagaimana tanggapan Facebook terkait Kominfo ancam blokir WhatsApp (WA), Instagram (IG), hingga Google?

Pengguna aplikasi perpesanan pribadi, WhatsApp tentunya banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk beraktivitas.

Mendengar kabar Kominfo ancam blokir WhatsApp (WA) banyak orang yang menanyakan bagaimana tanggapan perusahaan yang menaungi WA yakni Facebook.

Sebelumnya, ketahui terebh dahulu permasalahan mengapa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam blokir WhatsApp.

Baca Juga: Prediksi Arema FC vs Borneo FC Leg 2 Final Piala Presiden 2022: Hattrick Tiga Gelar Turnamen Untuk Singo Edan?

Kominfo ancam blokir WhatsApp karena perusahaan ini belum mendaftarkan perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Eektronik (PSE) Lingkup Privat.

Tidak hanya WhatsApp, selain itu ada Instagram dan juga Google yang terancam di blokir di Indonesia.

Tenggat waktu pendaftaran PSE yakni sapai 20 Juli 2022. Jika sebelum tanggal tersebut perusahaan belum mendaftarkan, maka pada tanggal selanjutnya, 21 Juli 2022 hak operasinya di Indonesia bakal di blokir.

Sebagai informasi bahwa PSE Lingkup Privat bertujuan untuk menjaga ruang internet agar aman dan sehat merupakan tanggung jawab para pemangku kepentingan di sektor teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga: Ini Alasan Kominfo Ancam Blokir Google, Instagram, dan WhatsApp pada 20 Juli 2022

Menurut Menkominfo Johnny G Plate, yang dikutip BERITA DIY dari laman resmi Kominfo pada 27 Juni 2022 terdapat 66 PSE skala besar beroperasi di Indonesia termasuk platform seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, serta Whatsapp.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya, Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021, menjelaskan bahwa seluruh platform elektronik diminta untuk mendaftarkan diri paling lambat enam bulan setelah OSS RBA beroperasi 21 Januari 2022.

Dengan peraturan tersebut, menjelaskan bahwa batas waktu yang diberikan Kominfo adalah hingga 20 Juli 2022.

Baca Juga: Download Lagu MP3 Gratis dari Video YouTube MP4 Bukan di Gudang Lagu Terbaik 123 net Stafaband 456 UyeShare

Berikut perusahaan PSE yang sudah terdaftar di Kominfo dan familiar bagi masyarakat Indonesia:

  • Gojek
  • Traveloka
  • Tokopedia
  • Ovo
  • TikTok
  • Resso
  • Spotify
  • Capcut
  • Helo
  • Dailymotion
  • Mi Chat
  • Linktree

Baca Juga: Jadwal Trans7 Hari Ini Minggu 17 Juli 2022: Jam Tayang Top Speed Moto GP, Kapan Live Race MotoGP Inggris?

Lalu bagaimana tanggapan Facebook sebagai perusahaan naungan WhatsApp tentang Kominfo ancam ancam blokir WhatsApp di Indonesia jika belum mendaftar PSE sebelum tanggal 20 Juli 2022?

Hingga saat ini belum ada informasi pendaftaran ulang maupun tanggapan dari Facebook aupun WhatsApp mengenai pendaftaran ulang seperti jadwal yang sudah ditentukan.

Itulah informasi Kominfo ancam bokir WhatsApp di Indonesia jika belum mendaftar PSE serta belum adanya tanggapan terkait hal tersebut dari Facebook maupun WhatsApp.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah