3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu per tahapan.
4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu per tahapan.
5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta atau Rp 500 ribu per tahapan.
6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta atau Rp 225 ribu per tahapan.
7. Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta atau Rp 225 ribu per tahapan.
Pencairan bansos PKH dilakukan dalam empat tahapan, rinciannya:
- Tahap 1 pada Januari, Februari dan Maret
- Tahap 2 pada April, Mei dan Juni
- Tahap 3 pada Juli, Agustus dan September
- Tahap 4 pada Oktober, November dan Desember
Dengan penjelasan di atas, maka terjawab sudah bahwa PKH tahap 3 2022 akan mulai cair pada bulan Juli hingga September 2022 mendatang.