Atas dasar tersebut, maka qurban online secara hukum dibolehkan. Qurban online menjadi alternatif bagi umat Islam yang terkendala akses pembelian dan penyembelihan hewan qurban atau ingin menebar daging qurban lebih merata.
Saat ini sudah banyak lembaga-lembaga yang melayani transaksi atau pelaksanaan qurban online. Dari mulai penyelenggara milik pemerintah atau swasta kini memiliki program qurban online.
Salah satunya yakni badan amil zakat nasional yang telah memiliki program serupa. Masyarakat yang hendak mengikuti program qurban online dapat mengunjungi website resmi Baznas di baznas.go.id.
Selain Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, beberapa lembaga lainnya juga dapat menjadi alternatif dalam membayar qurban online. Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah juga memiliki lembaga yang dapat mengakomodir dana qurban online.
Anda dapat mengunjugi laman website lazismu.org atau nucare.id untuk melaksanakan ibadah qurban secara online. Lembaga-lembaga tersebut bisa dibilang cukup terpercaya dalam mengelola dana umat yang dititipkan.
Demikian informasi mengenai hukum qurban online. Simak selengkapnya untuk mengetahui lembaga terpercaya untuk menyalurkan qurban secara online.***