Hukum Qurban Online Hari Raya Idul Adha 2022 pada Lembaga Penyalur Qurban Online Terpercaya

- 10 Juli 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi - Hukum qurban online Hari Raya Idul Adha 2022 pada lembaga penyalur qurban online terpercaya.
Ilustrasi - Hukum qurban online Hari Raya Idul Adha 2022 pada lembaga penyalur qurban online terpercaya. /PIXABAY/RyanMcGuire

BERITA DIY - Berikut merupakan hukum qurban online pada Hari Raya Idul Adha 2022. Simak selengkapnya cara untuk melakukan ibadah qurban online pada platform terpercaya.

Qurban online mulai banyak dijadikan alternatif untuk melaksanakan ibadah ketika Hari Raya Idul Adha. Pasalnya qurban online memberikan kemudahan bagi beberapa kalangan umat Islam.

Selain itu, saat ini binatang qurban banyak yang terkena wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK. Melakukan qurban secara mandiri tentu membutuhkan pengawalan dari dinas terkait.

Belum lagi saat ini kasus covid-19 kini mulai tinggi kembali di Indonesia. Hal tersebut menjadikan proses penyembelihan binatang qurban harus dilaksanakan dengan ketat baik dari protokol kesehatan atau pemantauan dari dinas terkait.

Baca Juga: Idul Adha 2021: Hukum Kurban Online dan Rekomendasi Aplikasi untuk Qurban Online

Praktik qurban online Idul Adha semakin menjamur semenjak kemajuan teknologi. Hukum dari qurban itu sendiri mengalami perdebatan di kalangan ahli fiqih.

Qurban online ketika Idul Adha dianalogikan seperti wakalah. Perlu diketahui, bahwa wakalah adalah sesuatu yang diwakilkan oleh orang lain.

Secara konsep, hukum wakalah diperbolehkan dalam Islam. Hal tersebut dijelaskan dalam surat Al-Kahfi ayat 19 yakni “…Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota membawa uang perakmu ini dan hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu.”

Dalam kitab Al-Mughni yang ditulis oleh Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa “(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri, sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.”

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x