Akan tetapi, Nabi Muhammad SAW juga tidak melarang orang puasa meski tidak sahur. Hadits riwayat Muslim, Nasai dan Turmudzi menyebutkan, dari Aisyah ra:
“Suatu hari, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menemui kami dan bertanya, 'Apakah kalian punya makanan?' Kami menjawab, ‘Tidak.' Kemudian beliau bersabda: ‘Kalau begitu, saya akan puasa”.
Dengan pemaparan hadits di atas, para ulama berpendapat bahwa sahur tidak wajib dilakukan orang yang akan puasa. Hukum sahur adalah sunnah muakkad atau sunnah yang dikuatkan.
Oleh karena itu, bagi orang yang puasa tapi tidak sahur karena bangun kesiangan tak perlu khawatir, puasanya tetap sah.
Demikian penjelasan hukum orang puasa tidak sahur karena bangun tidur kesiangan.***