Daftar Pelat Nomor RI 2022, Kode Kendaraan Presiden serta Jajaran Menteri dan Kepala Lembaga Negara

- 8 Juli 2022, 11:29 WIB
Ilustrasi - Daftar pelat nomor RI 2022, kode kendaraan presiden serta jajaran menteri dan kepala lembaga negara.
Ilustrasi - Daftar pelat nomor RI 2022, kode kendaraan presiden serta jajaran menteri dan kepala lembaga negara. /Antaranews

BERITA DIY - Simak daftar pelat nomor RI 2022, kode kendaraan Presiden serta jajaran Menteri dan kepala lembaga negara dalam ulasan artikel ini.

Presiden, Wakil Presiden, Menteri, hingga kepala lembaga negara memiliki kode khusus pada kendaraan dengan pelat nomor diawali kode RI.

Kode spesial ini tentu menarik perhatian ketika melintas di jalan raya. Banyak masyarakat pasti menebak-nebak siapa pejabat yang lewat.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015, kendaraan bermotor dinas pemerintah bisa diberi nomor registrasi dengan alokasi angka khusus dengan atau tanpa huruf seri. 

Baca Juga: Kode Plat RFS, RFH, RFP, RFD, RFL, RFU, hingga RFQ Pelat Nomor Mobil untuk Siapa?

Pelat nomor kode RI dipakai oleh presiden beserta jajarannya, ketua MPR, DPR dan DPD, ketua MK, MA dan KY, hingga gubernur Bank Indonesia.

Tapi yang paling mudah dihapalkan tentu kode RI untuk pelat kendaraan dinas Presiden dan Wakil Presiden, yaitu RI 1 dan RI 2.

Nah, bagi yang penasaran pelat RI untuk pejabat lainnya, simak berikut daftar pelat nomor RI 2022, kode kendaraan presiden serta jajaran menteri dan kepala lembaga negara berikut:

- Kode pelat nomor RI 1: Presiden Republik Indonesia

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x