Demi pemerataan bantuan, pemerintah tidak memberikan Kartu Prakerja ke penerima PKH, BPNT, BSU, maupun BPUM.
Keempat, memenuhi persyaratan menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 35, di antaranya adalah:
1. Warga negara Indonesia atau WNI
2. Berusia 18 tahun hingga 64 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Kelima, belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang sebelumnya maupun sudah ada 2 orang di 1 KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja.
Demikian cara lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 35 tahun 35 yang pendaftarannya masih dibuka di prakerja.go.di.***