Tips Lolos Saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 35: Login Lewat Link prakerja.go.id Masih Dibuka Hari Ini

- 5 Juli 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi - Ketahui tips daftar Kartu Prakerja gelombang 35 dengan login di link resmi.
Ilustrasi - Ketahui tips daftar Kartu Prakerja gelombang 35 dengan login di link resmi. /Tangkap Layar Situs/prakerja.go.id

BERITA DIY - Berikut tips daftar Kartu Prakerja gelombang 35 agar lolos sebagai peserta program dengan mengikuti proses pendaftaran dengan melalui link prakerja.go.id.

Setelah resmi dilakukan pembukaan pendaftaran bagi masyarakat yang akan melakukan daftar Kartu Prakerja gelombang 35 mulai pada Minggu 3 Juli 2022 yang lalu, kini banyak yang menanyakan mengenai tips bagaimana agar lolos.

Mengenai cara atau tips agar dinyatakan lolos sebagai peserta, maka dapat terlebih dahulu melalui sejumlah langkah untuk melakukan proses daftar dalam Kartu Prakerja gelombang 35.

Proses untuk melaksanakan tips dalam agar lolos dalam Kartu Prakerja gelombang 35 ini sendiri dapat dilakukan dengan melaksanakan proses daftar terlebih dahulu melalui link resmi.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 Dibuka, Simak Syarat dan Langkah Mendaftar Lewat prakerja.go.id

Pasalnya tips saat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 35 ini penting, agar nantinya bagi sejumlah pendaftar gelombang sebelumnya yang tidak lolos maka berkesempatan lolos pada gelombang 35 ini.

Sebelum mengetahui mengenai cara atau tips dalam melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 35, maka dapat terlebih dahulu mengetahui mengenai kriteria atau syarat yang telah ditetapkan.

Berikut merupakan syarat atau kriteria sebelum nantinya mengetahui mengenai tips atau cara daftar dalam Kartu Prakerja gelombang 35 seperti dikutip dalam prakerja.go.id berikut ini:

- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Cara Daftar dan Syarat Pendafatran Kartu Prakerja Gelombang 35 Lengkap Ada di Sini

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x