Kronologi Kasus ACT Aksi Cepat Tanggap, Benarkah Selewengkan Dana Umat?

- 4 Juli 2022, 11:15 WIB
/

Baca Juga: Pungli Adalah Apa? Simak Arti, Contoh Tindakan, dan Perbedaannya dengan Suap

ACT menjadi lembaga yang dikenal sering turun ke lapangan ketika terjadi bencana di Tanah Air maupun di luar negeri.

Mereka menghimpun dana dari masyarakat untuk disalurkan ke orang yang menjadi korban bencana maupun orang-orang yang membutuhkan pertolongan.

Dipaparkan dalam situs act.id, penerima manfaat dari bantuan yang disalurkan ACT kini lebih dari 46 juta orang, dengan donatur sekitar 467 ribu orang.

Aksi Cepat Tanggap menyebut memiliki relawan berjumlah 357 ribu orang, dan jangkauan 76 negara.

Baca Juga: Lokasi Apartemen Royal Kedaton Yogyakarta yang Diduga Berhubungan dengan Kasus Korupsi Haryadi Suyuti

Lembaga Aksi Cepat Tanggap didirikan oleh Ahyudin, yang juga menjadi pemimpin pertama ACT. Lembaga ini resmi berdiri sekitar tahun 2005.

Setelah 13 tahun memimpin ACT, pada sekitar 2019, Ahyudin menyerahkan tonggak kepempimpinan kepada Ibnu Khajar.

Ahyudin kemudian menjabat sebagai ketua dewan pembina ACT. Tapi, isu yang beredar Ahyudin hengkang dari Aksi Cepat Tanggap pada awal 2022. 

Lalu, bagaimana dengan kronologi kasus ACT atau singkatan dari Aksi Cepat Tanggap? Benarkah selewengkan dana umat?

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x