Rekrutmen PPPK di tahun ini telah diatur dalam Surat Menpan RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.
Berikut ini kategori pelamar dan syarat ASN 2022 untuk formasi PPPK dari prioritas hingga umum:
Pelamar Prioritas
Prioritas I:
- Tenaga honorer eks kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
- Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
Sementara pelamar prioritas II yaitu THK-II dan pelamar prioritas III yaitu Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.