Dilansir dalam @kemensosri pada 20 April 2022, Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu dapat dipergunakan untuk kebutuhan masyarakat yang pokok.
"Presiden @jokowi telah berpesan agar bantuan-bantuan tersebut (Bansos Sembako BPNT dan PKH) dapat penerima manfaatkan untuk tambahan modal usaha dan kebutuhan pokok lainnya," tulis laman Kemensos pada 20 April 2022.
Subsidi bantuan Bansos Sembako BPNT dan bansos lainnya bisa dibelanjakan untuk kebutuhan sebagai berikut:
- Kebutuhan sekolah anak
- Bahan pokok pangan
- Berobat atau pemeriksaan kesehatan
- Belanja kebutuhan kesehatan keluarga
- Tambahan modal usaha atau ditabung