"Maukah kalian aku kabarkan tentang dosa-dosa yang paling besar? Yaitu mempersekutukan Allah dan mendurhakai kedua orang dua." H.R Imam Bukhari
Baca Juga: Berhubungan Badan Suami Istri yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam Menurut Gus Baha
Selain itu, golongan manusia yang haram masuk surga adalah bagi manusia atau orang yang memiliki candu untuk mengonsumsi Khamr atau minum-minuman yang memabukkan.
Pasalnya seperti yang telah diketahui bahwa hukum mengonsumsi Khamr dan minum-minuman yang memabukkan adalah haram hukumnya.
Berikut merupakan hadist yang menyatakan bahayanya meminum-minuman yang memabukkan atau Khamr seperti yang telah diriwayatkan:
وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلَاتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِيْ بَطْنِهِ مَاتَ مَيْتَةً جَاهِلَيَّةً.
Artinya:
“Nabi Muhammad SAW bersabda, “Minuman keras itu induk dari hal-hal yang buruk, siapa yang meminumnya maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari, jika ia meninggal sedangkan minuman keras berada di dalam perutnya, maka ia akan meninggal dunia dalam keadaan jahiliyyah.” H.R Imam Ath-Thabarani dari sahabat Abdullah bin Amr bin ‘Ash R.A”
Baca Juga: Jangan Sembarangan! Begini Cara dan Urutan Memotong Kuku yang Benar Menurut Sunnah Islam
Sedangkan golongan yang juga haram masuk surga seperti yang diketahui berdasarkan laman resmi PWNU Jatim tersebut ialah yang Dayyuts atau membiarkan kemaksiatan hadir dalam keluarganya.