Perlu diketahui bahwa Kartu Prakerja gelombang 34 ini tidak berlaku untuk beberapa golongan masyarakat di bawah ini:
- Penerima bantuan sosial lain selama pandemi covid-19
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota DPRD
- ASN
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD