Penerima Bansos Sembako BPNT Bisa Dapat Rp2,4 Juta Tahun Ini, Cek Tanda Salur Bantuan Tanpa Aplikasi Berikut

- 24 Juni 2022, 09:50 WIB
Ilustrasi penyaluran Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu bulan Juni 2022, cek tanda salur karena penerima bisa dapat Rp2,4 juta tahun ini.
Ilustrasi penyaluran Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu bulan Juni 2022, cek tanda salur karena penerima bisa dapat Rp2,4 juta tahun ini. /instagram.com/@kemensosri

Baca Juga: Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu Juni 2022 Tetap Salur, Lakukan Laporan Jika Bantuan Tak Cair Bulan Ini

Bulan April 2022 lalu, pemerintah menyalurkan Bansos Sembako BPNT secara rapel untuk tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni. Sistem salur ini dilakukan dalam rangka membantu masyarakat memenuhi kebutuhan menjelang lebaran Idul Fitri 2022.

Masyarakat yang sudah menerima dana Bansos Sembako BPNT senilai Rp600 ribu pada April 2022 lalu, maka bantuan jatah bulan ini telah disalurkan rapel bulan sebelumnya.

Sementara itu, masyarakat yang belum mendapatkan jatah bulan Mei atau bulan sebelumnya baru mencairkan dana Rp200 ribu, maka Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu untuk bulan ini bisa diterima kembali.

Cara cek Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu bulan Junii 2022 bukan di aplikasi dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Buka link online cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Bansos Sembako BPNT Masih Salur Juni 2022: Ini Cara Cek di Link Cek Bansos dan Kirim Aduan di Hotline Kemensos

2. Pilih nama Provinsi

3. Pilih nama Kabupaten atau Kota

4. Pilih alamat Kecamatan

5. Pilih nama alamat Desa atau Kelurahan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

6. Kelengkapan nama lengkap sesuai KTP

7. Masukan kode pengungkit yang tertera

8. Refresh jika kode yang muncul kurang bisa dibaca dengan jelas

9. Tekan tombol Cari Data

Sebelum melakukan cek sebagaimana di atas, masyarakat dapat menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar data sesuai dengan yang terdaftar dalam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil untuk melakukan cek tanda salur.

Pastikan nama dan alamat yang dimasukkan adalah benar dan masyarakat bisa mencari datanya sesuai usia saat ini.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x