Berikut tiga kategori untuk SIM C:
1. SIM C
Wajib dipunyai oleh pengendara motor dengan kapasistas silinder mesin hingga 250 cc.
2. SIM C1
Berlaku bagi pengendara motor yang punya kendaraan dengan silinder mesin di atas 250 cc hingga 500 cc. Untuk dapat C1, pengendara wajib punya SIM C terlebih dahulu.
3. SIM C2
Diberlakukan untuk jenis kendaraan bermotor dengan silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis menggunakan daya listrik. Untuk dapat C2, wajib punyai SIM C1 dulu.
Biaya harga perpanjang SIM C
Dilansir dari Indonesiabaik, berikut rincian harga perpanjangan SIM C: