Aturan Naik Sepeda Motor Pakai Sandal Jepit Benarkah Ditilang di Operasi Patuh 2022, Korlantas Jelaskan Ini

- 15 Juni 2022, 22:16 WIB
Info pakai sandal jepit ditilang, sandal selop, aturan naik motor pakai sandar jepit dan benarkah naik motor pakai sandal jepit ditilang.
Info pakai sandal jepit ditilang, sandal selop, aturan naik motor pakai sandar jepit dan benarkah naik motor pakai sandal jepit ditilang. /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari info pakai sandal jepit ditilang, sandal selop, aturan naik motor pakai sandar jepit dan benarkah naik motor pakai sandal jepit ditilang.

Simak aturan naik sepeda motor pakai sandal jepit benarkah ditilang, Korlantas Polri beri penjelasan berikut.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen (Pol) Firman Shantyabudi memberi tahu soal bahayanya jika memakai sandal jepit dengan sepeda motor.

“Mohon maaf saya bukan men-strassing (menekan) pakai sendal jepitnya, tidak ada perlindungan pake sandal jepit itu. Karena kalau pengendara sering pake motor (dengan sandal jepit) kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita itulah fatalitas,” kata Firman dikutip dari Antara, Rabu, 15 Juni 2022.

Baca Juga: Viral Iqbaal Ramadhan Nyeker Sebelah, Netijen Berlomba-lomba Meminjami Sandal

Ramai diberitakan Korlantas menerapkan sanksi tilang kepada pengendara motor yang menggunakan sandal jepit, tetapi Firman mengaku pemberitaan tersebut tak valid.

Menurut Firman, pihaknya hanya sekedar mengimbau guna meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.

Ia menjelaskan kecelakaan terjadi dimulai dari pengguna kendaraan berangkat dari rumah menuju tempat yang berjarak dekat setiap hari.

“Karena ada masyarakat yang bilang begini ‘Pak cuman dekat aja kok, masa cuman mau beli tempe doang ke pasar (pakai sepatu) segala macam itu’. Kecelakaan di jalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang dia rutin tiap hari dan tidak ada kecelakaan itu memang yang sengaja,” terangnya.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x