BERITA DIY - Berikut penjelasan mengenai cara untuk mengurus santunan yang didapatkan karena kecelakaan motor dari Jasa Raharja, disertai dengan informasi mengenai syarat untuk bisa melakukan klaim santunan.
Jasa Raharja sebagai salah satu dari BUMN di Indonesia yang bergerak di bidang usaha asuransi, memiliki tugas untuk memberikan jaminan sosial kepada masyarakat.
Di mana berdasarkan undang-undang yang menjelaskan bidang usaha utama dari Jasa Raharja, berikut jaminan serta layanan yang diberikan Jasa Raharja kepada masyarakat:
1. Memberikan asuransi kecelakaan kepada masyarakat yang menggunakan angkutan umum.
2. Menjamin diberikannya maupun menutup asuransi kendaraan bermotor serta asuransi pertanggungjawaban dengan pihak ketiga ketika terjadi kecelakaan.
Dilansir dari jasaraharja.co.id, santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di Indonesia dibagi menjadi dua.
Jasa Raharja akan memberikan santunan hanya kepada korban kecelakaan angkutan umum dan korban kecelakaan bukan tunggal, sehingga santunan dari pemerintah bisa diberikan kepada penerimanya yang benar-benar berhak.