Cara Mengurus Santunan Kecelakaan Motor dari Jasa Raharja, Disertai Syarat untuk Bisa Melakukan Klaim

- 6 Juni 2022, 18:25 WIB
Ilustrasi - Cara mengurus jaminan sosial atau asuransi kecelakaan motor dari Jasa Raharja, disertai dengan syarat untuk bisa melakukan klaim santunan.
Ilustrasi - Cara mengurus jaminan sosial atau asuransi kecelakaan motor dari Jasa Raharja, disertai dengan syarat untuk bisa melakukan klaim santunan. /Tangkap Layar Instagram/@pt_jasaraharja

BERITA DIY -  Berikut penjelasan mengenai cara untuk mengurus santunan yang didapatkan karena kecelakaan motor dari Jasa Raharja, disertai dengan informasi mengenai syarat untuk bisa melakukan klaim santunan.

Jasa Raharja sebagai salah satu dari BUMN di Indonesia yang bergerak di bidang usaha asuransi, memiliki tugas untuk memberikan jaminan sosial kepada masyarakat.

Di mana berdasarkan undang-undang yang menjelaskan bidang usaha utama dari Jasa Raharja, berikut jaminan serta layanan yang diberikan Jasa Raharja kepada masyarakat:

Baca Juga: Link Daftar Lowongan Kerja Jasa Raharja 2022 Terbaru Lengkap Syarat dan Program Magang LBJR untuk SMA, D3. S1

1. Memberikan asuransi kecelakaan kepada masyarakat yang menggunakan angkutan umum.

2. Menjamin diberikannya maupun menutup asuransi kendaraan bermotor serta asuransi pertanggungjawaban dengan pihak ketiga ketika terjadi kecelakaan.

Dilansir dari jasaraharja.co.id, santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di Indonesia dibagi menjadi dua.

Jasa Raharja akan memberikan santunan hanya kepada korban kecelakaan angkutan umum dan korban kecelakaan bukan tunggal, sehingga santunan dari pemerintah bisa diberikan kepada penerimanya yang benar-benar berhak.

Baca Juga: Lowongan Kerja Jasa Raharja Karir 2022 Dibuka, Cara Daftar Dimana hingga Syarat Dokumen yang Diperlukan

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x