Aturan Naik Sepeda Motor Pakai Sandal Jepit Benarkah Ditilang di Operasi Patuh 2022, Korlantas Jelaskan Ini

- 15 Juni 2022, 22:16 WIB
Info pakai sandal jepit ditilang, sandal selop, aturan naik motor pakai sandar jepit dan benarkah naik motor pakai sandal jepit ditilang.
Info pakai sandal jepit ditilang, sandal selop, aturan naik motor pakai sandar jepit dan benarkah naik motor pakai sandal jepit ditilang. /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari info pakai sandal jepit ditilang, sandal selop, aturan naik motor pakai sandar jepit dan benarkah naik motor pakai sandal jepit ditilang.

Simak aturan naik sepeda motor pakai sandal jepit benarkah ditilang, Korlantas Polri beri penjelasan berikut.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen (Pol) Firman Shantyabudi memberi tahu soal bahayanya jika memakai sandal jepit dengan sepeda motor.

“Mohon maaf saya bukan men-strassing (menekan) pakai sendal jepitnya, tidak ada perlindungan pake sandal jepit itu. Karena kalau pengendara sering pake motor (dengan sandal jepit) kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita itulah fatalitas,” kata Firman dikutip dari Antara, Rabu, 15 Juni 2022.

Baca Juga: Viral Iqbaal Ramadhan Nyeker Sebelah, Netijen Berlomba-lomba Meminjami Sandal

Ramai diberitakan Korlantas menerapkan sanksi tilang kepada pengendara motor yang menggunakan sandal jepit, tetapi Firman mengaku pemberitaan tersebut tak valid.

Menurut Firman, pihaknya hanya sekedar mengimbau guna meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.

Ia menjelaskan kecelakaan terjadi dimulai dari pengguna kendaraan berangkat dari rumah menuju tempat yang berjarak dekat setiap hari.

“Karena ada masyarakat yang bilang begini ‘Pak cuman dekat aja kok, masa cuman mau beli tempe doang ke pasar (pakai sepatu) segala macam itu’. Kecelakaan di jalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang dia rutin tiap hari dan tidak ada kecelakaan itu memang yang sengaja,” terangnya.

Baca Juga: Kapan Operasi Patuh 2022? Simak Daftar Pelanggaran yang Kena Tilang

Oleh karena itu, lanjut Firman, setiap pengendara sepeda motor hendaknya mempersiapkan sebaik mungkin sebelum keluar rumah menggunakan motor baik jarak dekat maupun jarak jauh. Salah satunya menggunakan sepatu, helm dan jaket sebagai bentuk ikhtiar untuk menghindari kecelakaan.

“Tapi dengan kita sudah ikhtiar kalau dalam agama. Ikhtiar kita maksimalkan kalau masih terjadi juga Tuhan sudah punya rencana, tapi kita ikhtiar maksimal. memperkecil fatalitas kecelakaan dengan memberikan perlindungan yang cukup bagi anggota tubuhnya roda dua khususnya,” jelas Firman.

Sekali lagi, Firman mengatakan bahwa penggunaan sandal jepit tidak ada proteksi jika bersentuhan langsung dengan aspal. Lain hal, jika menggunakan sepatu, maka tingkat fatalitas kendaraan akan sangat minim.

Firman juga menegaskan tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit. Namun petugas akan memberikan himbauan dan edukasi jika menemukan pengendara menggunakan sandal jepit.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI, Apa Syaratnya dan Berapa Biayanya?

Ia mengakui, budaya ini akan sulit untuk diterapkan. Namun, ia optimistis ke depan masyarakat akan mulai sadar memproteksi diri dengan peralatan lengkap saat berkendara motor.

“Saya sampaikan kepada anggota kalau ketemu dengan para pengemudi yang masih menggunakan itu (sandal jepit) sarankan untuk meminta perlindungan. Tidak ada sanksi tilang,” kata Firman.

Firman menambahkan, Operasi Patuh 2022 dalam penindakan dibantu dengan kamera ETLE (tilang elektronik). Pelanggaran yang ditemukan di jalan bakal diberikan edukasi, termasuk pengendara pengguna sandal jepit.

“Ini mungkin tidak gampang masa-masa dulu ketika dipaksa pakai helm juga ada yang mengeluh panas, tapi ketika masyarakat menyadari kepala saya ini penting untuk dilindungi,” kata Firman.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah