Adapun kendaraan lain yang juga dilarang menggunakan BBM jenis Pertalite yaitu kendaraan dinas milik TNI, Polri serta kendaraan milik BUMN.
Terkait hal itu, pihak BPH Migas yaitu akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pengawasan sebagai bentuk penegasan atas aturan ini.
BBM jenis Pertalite merupakan BBM bersubsidi dan jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Untuk itu, volume BBM JBKP ini telah ditetapkan oleh pemerintah dan ditujukan untuk masyarakat yang kurang mampu.
Simak cara cara daftar dan login MyPertamina untuk beli bensin BBM pertalite di SPBU via HP.
Pertama, download aplikasi MyPertamina di Google Play Store atau App Store. Kemudian, daftarakan diri di aplikasi dengan memasukan data diri secara lengkap. Setelah itu, buat PIN sebanyak enam digit.
Selanjutnya akan ada pemberitahuan untuk mengaktifkan aplikasi LinkAja sebagai metode pembayaran. Masukkan nomor ponsel yang terdaftar di aplikasi LinkAja untuk mengaktifkan metode pembayaran.
Demikian informasi mengenai cara daftar dan login MyPertamina untuk beli bensin BBM pertalite di SPBU via HP dengan mudah.***