2. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polisi)
3. Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PPPK maupun PNS
4. Warga Negara Asing (WNA)
5. Pekerja yang menerima upah di atas Rp3,5 juta
6. Pekerja yang sudah pernah menerima bansos lain dari pemerintah
7. Pekerja yang tidak tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja yang merasa tidak masuh dalam tujuh daftar hitam di atas sebaiknya segera cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.
Cara cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.