- Online: Bisa melalui Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di PlayStore secara gratis, kemudian buat akun, login, dan masuk pada menu “Tambah Usulan”. Masukkan data sesuai KK dan KTP.
- Offline: Bisa daftar melalui Kantor Kelurahan sesuai domisili membawa KK dan KTP, cara ini bisa dilakukan jika menemui kendala saat daftar online.
- Kriteria Penerima PKH
Adapun tujuh (7) kriteria penerima BLT PKH beserta besaran bantuannya per tahap dan per tahun yaitu:
- Ibu hamil: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap
- Balita 0 – 6 tahun: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap
- Lansia: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap
- Disabilitas: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap
- Siswa SD: Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap
- Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap
- Siswa SMA: Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap
- Ciri Orang yang Dapat PKH
Sementara itu, ciri – ciri orang yang bisa dapat PKH selain sudah daftar DTKS dan termasuk dalam kriteria di atas yaitu terdaftar dalam aplikasi atau link Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id).
Berikut cara cek penerima melalui aplikasi atau link Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id):
APLIKASI CEK BANSOS
- Download Aplikasi Cek Bansos di Google PlayStore
- Buat akun
- Login dengan akun yang sudah dibuat
- Masuk di menu Cek Bansos
- Masukkan data sesuai yang diminta, provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan nama
- Klik “Cek Data”
- Tunggu hingga muncul data apakah terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak
Adapun ciri jika termasuk penerima PKH yaitu akan muncul nama, data penerima, dan keterangan periode cair.
LINK cekbansos.kemensos.go.id
- Buka link cekbansos.kemensos.go.id atau KLIK LINK INI
- Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan nama seuai KTP
- Ketik kode huruf acak yang tersedia
- Klik “CARI DATA”
- Tunggu hingga muncul data diterima atau tidak
Sedangkan ciri yang akan muncul di link cekbansos.kemensos.go.id jika tidak jadi penerima PKH yaitu, “Tidak terdapat PM,” namun jika muncul data lengkap dan kolom bansos maka nama tersebut termasuk penerima BLT PKH.