Buka Cek Bansos, BLT Rp3 Juta per Orang Bisa Didapatkan Jika Punya Ciri Ini: Simak Kriteria Jadi Penerima PKH

- 6 Juni 2022, 18:10 WIB
ILUSTRASI: BLT PKH hingga Rp3 juta per orang bisa didapatkan asal punya ciri sebagai penerima di link cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
ILUSTRASI: BLT PKH hingga Rp3 juta per orang bisa didapatkan asal punya ciri sebagai penerima di link cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. /ANTARA FOTO/ Irwansyah Putra

BERITA DIY – Buka aplikasi atau link Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id) untuk tahu apakah termasuk penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp3 juta per orang dari bansos Program Keluarga Harapan (PKH) atau tidak.

Jika memenuhi kriteria, maka pada aplikasi atau link Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id) akan muncul ciri apabila masyarakat tersebut termasuk penerima BLT PKH hingga Rp3 juta per orang.

Adapun BLT PKH hingga Rp3 juta per orang tersebut akan cair langsung ke rekening masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat selama bertahap.

Baca Juga: Tanda Masuk Daftar Nama Penerima PKH Juni 2022 Bukan dengan Terdaftar di Cek Bansos Kemensos, Pakai Cara Ini

Jadi, BLT PKH hingga Rp3 juta per orang tersebut bisa didapatkan dengan empat kali tahap pencairan selama tahun 2022 dengan rincian jadwal cair sebagai berikut:

  • Tahap I: Januari – Maret 2022
  • Tahap II: April – Juni 2022
  • Tahap III: Juli – September 2022
  • Tahap IV: Oktober – Desember 2022

Sementara untuk pencairan BLT PKH Tahap II telah cair sejak April 2022 lalu kepada penerima manfaat ke rekening maupun melalui Kantor Pos.

Siapa Saja yang Bisa Dapat PKH?

Tidak semua orang bisa dapat BLT PKH, melainkan hanya masyarakat yang sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sudah memenuhi kriteria, dan memiliki ciri sebagai penerima PKH ketika cek di aplikasi atau link Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id).

Baca Juga: Cara Jadi Peserta Penerima Uang PKH Rp 3 Juta via Online di Aplikasi Cek Bansos Kemensos Lengkap Syarat Daftar

  1. Sudah Daftar dalam DTKS

Pihak Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan bahwa pendaftaran DTKS dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu online dan offline.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x