BERITA DIY – Buka aplikasi atau link Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id) untuk tahu apakah termasuk penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp3 juta per orang dari bansos Program Keluarga Harapan (PKH) atau tidak.
Jika memenuhi kriteria, maka pada aplikasi atau link Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id) akan muncul ciri apabila masyarakat tersebut termasuk penerima BLT PKH hingga Rp3 juta per orang.
Adapun BLT PKH hingga Rp3 juta per orang tersebut akan cair langsung ke rekening masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat selama bertahap.
Jadi, BLT PKH hingga Rp3 juta per orang tersebut bisa didapatkan dengan empat kali tahap pencairan selama tahun 2022 dengan rincian jadwal cair sebagai berikut:
- Tahap I: Januari – Maret 2022
- Tahap II: April – Juni 2022
- Tahap III: Juli – September 2022
- Tahap IV: Oktober – Desember 2022
Sementara untuk pencairan BLT PKH Tahap II telah cair sejak April 2022 lalu kepada penerima manfaat ke rekening maupun melalui Kantor Pos.
Siapa Saja yang Bisa Dapat PKH?
Tidak semua orang bisa dapat BLT PKH, melainkan hanya masyarakat yang sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sudah memenuhi kriteria, dan memiliki ciri sebagai penerima PKH ketika cek di aplikasi atau link Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id).
- Sudah Daftar dalam DTKS
Pihak Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan bahwa pendaftaran DTKS dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu online dan offline.