BERITA DIY - Berikut penjelasan mengenai cara untuk mengurus santunan yang didapatkan karena kecelakaan motor dari Jasa Raharja, disertai dengan informasi mengenai syarat untuk bisa melakukan klaim santunan.
Jasa Raharja sebagai salah satu dari BUMN di Indonesia yang bergerak di bidang usaha asuransi, memiliki tugas untuk memberikan jaminan sosial kepada masyarakat.
Di mana berdasarkan undang-undang yang menjelaskan bidang usaha utama dari Jasa Raharja, berikut jaminan serta layanan yang diberikan Jasa Raharja kepada masyarakat:
1. Memberikan asuransi kecelakaan kepada masyarakat yang menggunakan angkutan umum.
2. Menjamin diberikannya maupun menutup asuransi kendaraan bermotor serta asuransi pertanggungjawaban dengan pihak ketiga ketika terjadi kecelakaan.
Dilansir dari jasaraharja.co.id, santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di Indonesia dibagi menjadi dua.
Jasa Raharja akan memberikan santunan hanya kepada korban kecelakaan angkutan umum dan korban kecelakaan bukan tunggal, sehingga santunan dari pemerintah bisa diberikan kepada penerimanya yang benar-benar berhak.
Untuk mengetahui lebih jelas, berikut nominal santunan yang diberikan Jasa Raharja kepada korban kecelakaan sesuai dengan pembagiannya:
Kecelakaan Kendaraan umum
1. Angkutan Darat dan Laut
- Meninggal Dunia ( Rp 50.000.000,- )
- Cacat Tetap - Maksimal ( Rp 50.000.000,- )
- Perawatan - Maksimal ( Rp 20.000.000,- )
- Penggantian Biaya Penguburan ( Rp 4.000.000,- )
- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K ( Rp 1.000.000,- )
- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance ( Rp 500.000,- )
2. Angkutan Udara
- Meninggal Dunia ( Rp 50.000.000,- )
- Cacat Tetap - Maksimal ( Rp 50.000.000,- )
- Perawatan - Maksimal ( Rp 25.000.000,- )
- Penggantian Biaya Penguburan ( Rp 4.000.000,- )
- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K ( Rp 1.000.000,- )
- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance ( Rp 500.000,- )
Kecelakaan Lalu Lintas
- Meninggal Dunia ( Rp 50.000.000,- )
- Cacat Tetap - Maksimal ( Rp 50.000.000,- )
- Perawatan - Maksimal ( Rp 20.000.000,- )
- Penggantian Biaya Penguburan ( Rp 4.000.000,- )
- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K ( Rp 1.000.000,- )
- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance ( Rp 500.000,- )
Santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja hanya diberikan kepada korban kecelakaan dengan syarat:
1. Bukanlah korban kecelakaan tunggal dari kendaraan pribadinya.
2. Bukan orang atau pejalan kaki yang dengan sengaja menerobos palang pintu atau larangan di jalan.
3. Bukan pengendara atau penyebab dari kecelakaan.
4. Mengajukan permintaan santunan tidak lebih dari enam bulan setelah kecelakaan.
5. Wajib melakukan penagihan santunan maksimal tiga bulan setelah permintaan santunan diterima Jasa Raharja.
Untuk bisa melakukan klaim atau mengurus jaminan asuransi kecelakaan terutama kendaraan motor dari Jasa Raharja, simak berikut ini:
Baca Juga: Cara Mengurus Klaim Asuransi Jasa Raharja LENGKAP Jumlah Santunan dan Kriteria Korban Kecelakaan
1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.
2. Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat Nikah.
4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir pendataan informasi korban.
5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
- Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Kuitansi biaya perawatan, kwitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
- Fotokopi KTP korban.
- Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
7. Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat:
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
- Fotokopi KTP korban.
- Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
Baca Juga: Apa Itu Taspen Life? Ini Pengertian Taspen Life dan Cara Cairkan Dana Asuransi Jiwa di Taspen Life
8. Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
- Kwitansi asli dan sah biaya perawatan dan kwitansi obat-obatan.
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.
9. Untuk Korban meninggal dunia di TKP:
- Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
10. Menunggu proses pencairan.
Demikian penjelasan mengenai cara untuk mengurus santunan yang didapatkan karena kecelakaan motor dari Jasa Raharja, disertai dengan informasi mengenai syarat untuk bisa melakukan klaim santunan.***