3. Siapkan dokumen identitas diri seperti Kartu Keluarga atau KK dan akta kelahiran fotokopi masing-masing dokumen tersebut.
4. Lakukan pengajuan penggantian kartu ATM Bank DKI melalui kantor cabang terdekat.
Baca Juga: Cara Mengurus ATM BCA, BNI, dan BRI yang Hilang dengan Mentransfer Saldo dan Blokir ATM
Proses penggantian kartu ATM KJP tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat atau jadi dalam satu hari. Untuk melakukan pengajuan, pihak Bank DKI telah membuat aturan dan prosedur terkait dengan pengambilan kartu ATM Bank DKI untuk KJP.
Langkah di bawah ini hanya dapat dilakukan setelah penerima KJP melakukan proses pengajuan pada kantor cabang Bank DKI. Berikut merupakan cara untuk melakukan pengambilan kartu ATM Bank DKI untuk KJP :
1. Nasabah mendatangi kantor cabang, sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan oleh pihak Bank DKI.
2. Membawa bukti pengaduannya (CRC) 3. Membawa dokumen identitas diri berupa KTP bagi yang memiliki atau Kartu Keluarga (KK) dan buku tabungan.
Hal di atas hanya dapat dilakukan apabila proses pengajuan penggantian kartu ATM Bank DKI disetujui. Beberapa syarat dan ketentuan di atas wajib dipenuhi oleh nasabah Bank DKI yang hendak mendapatkan kembali kartu ATM yang rusak sebelumnya.
Baca Juga: Cara Menggunakan NFC untuk Cek Saldo ATM dan Pembayaran