1. WNI
2. Karyawan penerima upah
3. Peserta BPJS Ketenagakerjaan
4. Penerima upah kurang dari Rp 3,5 juta per bulan
Program ini juga tidak akan diberikan kepada ASN, baik PPPK maupun PNS, serta Prajurit TNI dan anggota Polri.
Karyawan yang ingin mengecek apakah terdaftar sebagai peserta PJS Ketenagakerjaan bisa cek dengan cara sebagai berikut:
1. Datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
2. Klik link ssso.bpjsketenagakerjaan.go.id
3. Telepon ke nomor call center 175