Nominal bantuan yang diberikan dalam BLT UMKM atau BPUM 2022 ini disamakan dengan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT PKLWN).
BT PKLWN diketahui juga menyasar pelaku usaha, namun penyalurannya dilakukan pemerintah melalui petugas TNI dan Polri.
Baca Juga: Penuhi 7 Syarat Ini, UMKM Terima BLT BPUM 2022 Sebesar Rp 1,2 Juta Tanpa Terdaftar di Eform BRI
Nah, untuk BLT UMKM jika masih seperti tahun sebelumnya, pencairan dana bantuan akan melalui BRI dan BNI.
Oleh karena itu, pada penyaluran sebelumnya daftar penerima BLT UMKM bisa dicek melalui link Eform BRI maupun link BPUM BNI hanya pakai NIK KTP.
Berikut cara cek penerima BLT UMKM di link Eform BRI memakai NIK KTP:
- Buka link eform.bri.co.id/bpum.
- Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia.
- Isi kode verifikasi dengan yang tercamtum pada laman di kolom yang tersedia.
- Klik "Proses Inquiry", akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.
Baca Juga: Maaf 3 Golongan Ini Tak Dapat BLT UMKM 2022, Cek Penerima BPUM Pakai NIK KTP di Sini
Skema tersebut belum diketahui akan dipakai lagi atau tidak di tahun ini. Pemerintah masih membahas rancangan penyaluran BLT UMKM 2022 untuk 12,8 juta orang.