Kriteria Usaha yang Diberi BLT UMKM 2022 Rp 600 ribu, Cek Daftar Penerima BPUM Pakai 2 Cara Ini

- 27 Mei 2022, 06:05 WIB
Ilustrasi - Kriteria usaha yang diberi BLT UMKM 2022 Rp 600 ribu dan cara cek daftar penerima BPUM pakai dua cara.
Ilustrasi - Kriteria usaha yang diberi BLT UMKM 2022 Rp 600 ribu dan cara cek daftar penerima BPUM pakai dua cara. /Kolase tangkap layar: eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

BERITA DIY - Berikut ini kriteria usaha yang diberi BLT UMKM 2022 Rp 600 ribu. Dan, simak juga cara cek daftar penerima BPUM pakai dua cara yang akan dijelaskan.

Pemerintah berencana memberikan BLT UMKM kepada 12,8 juta orang pelaku usaha. Nominalnya sebesar Rp 600 ribu per orang.

"Rencana tersebut telah diajukan oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan guna dibahas lebih lanjut untuk dimasukkan ke dalam program PEN," ungkap Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya dikutip dari laman kemenkopukm.go.id, 27 April 2022. 

Baca Juga: BLT UMKM 2022 Rp 1,2 Juta Cair Cuma ke 12 Ribu Orang dengan 7 Ciri Berikut, Cek Segera di Sini 

Aturan lengkap terkait penyaluran BPUM hingga saat ini masih dalam tahap penyusunan. Tapi, sudah ada bocoran kriteria usaha penerima BLT UMKM 2022.

Bocoran kriteria usaha yang akan diberi BLT UMKM Rp 600 ribu yaitu:

1. Usaha yang dimiliki WNI.

2. Usaha yang berskala mikro.

3. Usaha yang tidak mendapat BT PKLWN.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x