BERITA DIY - Klik link BPUM eform.bri.co.id, input NIK KTP dan kode berikut ini buat cek terima BLT UMKM atau tidak.
Pemerintah berencana menyalurkan kembali BPUM pada 2022. Hal ini lantaran pandemi Covid-19 belum berakhir.
Selain itu, Kemenkop UKM sebagai instansi penyalur menilai BPUM bermanfaat meningkatkan perekonomian para pelaku UMKM.
"Rencana tersebut telah diajukan oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan guna dibahas lebih lanjut untuk dimasukkan ke dalam program PEN," ungkap Deputi Bidang Usaha Mikro Eddy Satriya dikutip dari laman kemenkopukm.go.id pada 25 Mei 2022.
Baca Juga: Penuhi 7 Syarat Ini, UMKM Terima BLT BPUM 2022 Sebesar Rp 1,2 Juta Tanpa Terdaftar di Eform BRI
Program BPUM atau BLT UMKM 2022 rencananya akan menyasar 12,8 juta orang pelaku usaha mikro.
Adapun, nominal bantuan yang diberikan kepada per pelaku UMKM yaitu sebanyak Rp 600 ribu.
Pemerintah saat ini masih menyusun kebijakan penyaluran BPUM 2022. Namun, jika melihat penyaluran tahun lalu, ada skema yang harus dilalui agar mendapat BLT UMKM.
Pelaku UMKM harus mendaftarkan diri sebagai calon penerima BPUM ke dinas koperasi atau UKM daerah setempat. Data itu kemudian diteruskan ke Kemenkop UKM.