Biasanya, maksud dari kegiatan meminta imbalan dari penyedia jasa agar dapat membantu mempercepat tercapainya tujuan pengguna jasa meskipun hal tersebut melanggar prosedur yang semestinya.
Beberapa kasus juga menyebutkan bahwa kata pungli kerap diganti dengan uang rokok, atau uang terima kasih.
Contoh Tindakan
Pada Sabtu, 7 Mei 2022 lalu, Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon menamngkap 3 orang yang diduga terlibat sebagai pelaku pungli di kawasan objek wisata Mercusuar Pantai Anyer, Kabupaten Serang, Banten.
Modus dari pelaku pungli tersebut yaitu menarik tiket parkir sebesar Rp20 ribu untuk roda dua dan Rp50 ribu untuk roda empat, di mana uang parkir juga tidak pernah disetorkan kepada pemerintah sebagai retribusi daerah.
Baca Juga: Daftar Janji Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Ubah Citra Polisi Arogan-Pungli hingga Keadilan Hukum
Perbedaan dengan Suap
Adapun suap adalah tindakan pengguna jasa yang aktif menawarkan imbalan kepada petugas layanan, biasanya dimaksudkan agar tujuan yang dikehendaki lebih cepat tercapai meski melanggar prosedur.
Jika dalam pungli petugas pelayanan yang aktif menawarkan jasa atau meminta biaya, sedangkan perbedaan dalam suap yaitu pengguna jasa yang aktif menawarkan imbalan.