BERITA DIY – Nama Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra ramai menjadi perbincangan usai dinyatakan menjadi tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andi Putra yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kuantan ditangkap bersama tujuh orang lainnya atas dugaan suap perizinan Hak Guna Usaha (HGU) sawit pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Senin, 18 Oktober 2021 lalu.
“KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada sekitar delapan orang, di antaranya benar, Bupati Kuansing, ajudan, dan beberapa pihak swasta,” jelas Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikro, seperti dilansir dari ANTARANEWS, Selasa, 19 Oktober 2021.
Baca Juga: Ditangkap KPK, Ini Profil Bupati Musi Banyuasin yang Juga Anak Dari Alex Noerdin
Saat akan diamankan KPK terkait perpanjangan sertifikat HGU tersebut, Andi Putra tidak ditemukan dan sempat dilakukan pencarian ke rumah pribadi tersangka di Pekanbaru.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menemukan bukti petunjuk penyerarahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar 1.680 dolar Singapura, dan handphone iPhone XR,” terang Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, seperti dikutip dari ANTARANEWS, 19 Oktober 2021.
Usai penyelidikan yang dilakukan KPK, kini Bupati Kuansing Andi Putra (AP) serta General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terhitung 19 Oktober hingga 7 November 2021, Andi Putra dan Sudarso ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.