BSU 2022 Kapan Cair? Ini Kata Kemnaker, Cek Ciri-ciri Karyawan Penerima BLT Subsidi Upah Rp 1 Juta di Sini

- 26 Mei 2022, 16:33 WIB
BSU 2022 kapan cair? Ini kata Kemnaker dan cara cek ciri-ciri karyawan  penerima BLT Subsidi Upah Rp 1 juta di BPJS Ketenagakerjaan.
BSU 2022 kapan cair? Ini kata Kemnaker dan cara cek ciri-ciri karyawan penerima BLT Subsidi Upah Rp 1 juta di BPJS Ketenagakerjaan. /Ali Bakti/Bagikan Berita

BERITA DIY - BSU 2022 kapan cair? Simak penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan cek ciri-ciri penerima BLT Subsidi Upah Rp 1 juta di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id pakai HP.

Tidak sedikit karyawan yang menantikan BLT Subsidi Upah atau BSU 2022 kapan cair. Mereka menanyakan informasi mengenai program ini melalui Instagram resmi Kemnaker.

"BSU di godog nya lama banget, gedein dikit api nya biar cepet," tulis pemilik akun @candraramadhanii di kolom komentar @kemnaker pada 26 Mei 2022.

Baca Juga: Selamat! Pemilik KTP Ini Masuk Daftar 8,8 Juta Penerima BSU Tanpa Cek BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan

"BSU sedang digodog akan di proses secepatnya, dari maret april mei hampir juni beritanya sama," tambah @seputroo_.

"Apa kabar BSU 2022," komentar @cupang_jomblang57.

"Bapak @anwsanusi Yang terhormat. Apa kabarnya? Bagaimana kabar BSU yang seolah tenggelam begitu saja? Janganlah diam. Rakyat butuh kepastian di saat semua harga pada naik," tulis @riskalamisi.

Sebelumnya Kemnaker sudah menginformasikan bahwa saat ini phaknya masih menggodok regulasi terbaru agar bantuan ini bisa segera diterima oleh karyawan dengan cepat dan tepat sasaran.

Baca Juga: Mantap! BSU 2022 Cair ke Karyawan Ini Tanpa Harus ke Bank, Login BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan

"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan Program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," kata Menaker Ida Fauziyah pada awal Mei 2022 dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah juga membocorkan sedikit kriteria atau ciri-ciri penerima BSU 2022 ini, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

2. Pekerja penerima upah

3. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran

4. Mendapatkan upah kurang dari Rp3,5 juta setiap bulan

Baca Juga: Maaf 5 Rekening Bank Ini Gagal Dapat BSU, Cek Status Terbaru BLT Subsidi Gaji BUKAN di BPJS Ketenagakerjaan

Tidak hanya itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Fadjar Dwi Wishnuwardhani juga mengatakan bahwa BSU ini tidak akan diberkan kepada berapa golongan di bawah ini:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

3. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polisi)

Baca Juga: BSU 2022 Mau Cair! Cepat Masukkan Nomor HP Kesini untuk Cek BLT Subsidi Gaji Bukan di BPJS Ketenagakerjaan

"Agar bantuan dapat dirasakan secara langsung oleh penerima. Sehingga dapat membantu pekerja dan buruh untuk meningkatkan ketahanan ekonomi," kata Fadjar pada 14 Mei 2022.

Tidak hanya itu, seperti halnya pada tahun sebelumnya, karyawan bisa menerima BLT Subsidi Upah Rp 1 juta ini jika terdaftar di link kemnaker.go.id.

Sebelum itu, cek terlebih dahulu calon penerima BLT Subsidi Upah Rp 1 juta yang diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Selamat Kamu Dapat BSU Rp 1 Juta jika Terdaftar di Sini, Cek BLT Subsidi Gaji 2022 di BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui HP

2. Setelah terbuka, cari kolom "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"

3. Masukkan nomor KTP

4. Masukkan nama lengkap

5. Input tanggal lahir

6. Centang bagian i'm not a robot

7. Klik "lanjutkan"

8. Lalu akan muncul informasi apakah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 atau tidak

Demikianlah informasi terbaru soal BSU 2022 kapan cair, penjelasan Kemnaker, dan ciri-ciri penerima BLT Subsidi Upah Rp 1 juta di BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x