Sehingga bisa disimpulkan bahwa karyawan yang menggunakan rekening Himbara tanpa bermasalah akan mendapatkan BSU 2022 senilai Rp 1 juta tanpa harus ke bank karena akan langsung ditransfer ke rekening.
Namun demikian, karyawan tersebut harus memenuhi syarat atau kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kemnaker.
Berikut kriteria sementara penerima BSU 2022 yang sudah disampaikan oleh Kemnaker:
1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
2. Pekerja penerima upah
2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan
4. Penerima gaji di bawah Rp3,5 juta
proses seleksi akan dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan menggunakan basis data yang dimiliki. Kemudian data tersebut akan diberikan ke Kemnaker untuk diverifikasi.
Setelah selesai, Kemnaker akan menetapkan daftar penerima BSU 2022 dan status terbaru soal progres penyaluran bantuan ini bisa dicek di link kemnaker.go.id.