· Pilih menu Asuransi
· Input 16 digit NIK bagi peserta BPU atau 16 digit ID Billing bagi peserta PMI. Bagi peserta PMI, cara bayar BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan di mana saja asalkan masih menggunakan nomor Indonesia
Bayar Tagihan BPJS Ketenagakerjaan di e-Payment.
1. Registrasi di https://eps.
· Masuk ke halaman web di atas, isi Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP), e-mail perusahaan, serta kode keamanan yang tertera, lalu klik “Registrasi”.
· Apabila NPP benar dan belum terdaftar, maka akan muncul “Pilih Perusahaan Anda”, masukkan nama kontak perusahaan dan klik NPP yang akan didaftarkan.
· Anda akan menerima e-mail aktivasi e-Payment. Buka dan klik link dalam e-mail tersebut yang akan mengarahkan Anda ke halaman login. Selanjutnya, masukkan e-mail dan PIN Anda.
· Setelah berhasil login, masuk ke menu ganti PIN, dan masukkan PIN baru Anda. Proses pendaftaran telah selesai.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Cukup Lewat HP Tanpa Harus ke SAMSAT