Aplikasi
- Pastikan sudah punya Aplikasi Cek Bansos di HP, jika belum bisa download gratis di PlayStore
- Buat akun di Aplikasi Cek Bansos
- Login dengan akun yang sudah dibuat
- Pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan data yang diminta, yaitu provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan nama sesuai KTP
- Klik “Cari Data”
Tunggu hingga muncul keterangan apakah namamu termasuk penerima PKH atau tidak, jika ya, nantinya keterangan periode cair dan proses pencairan akan muncul pada Aplikasi Cek Bansos.
Link
- Siapkan HP, buka browser internet seperti Chrome, kemudian ketik cekbansos.kemensos.go.id, atau langsung KLIK LINK INI
- Masukkan data yang diminta, tanpa NIK KTP, meliputi provinsi, kabupaten, kecamatan, desa, dan nama sesuai KTP
- Jangan lupa masukkan kode huruf yang diminta beserta spasinya
- Klik “CARI DATA”
- Tunggu respon dari link cekbansos.kemensos.go.id
Jika termasuk penerima PKH, maka kolom status, ket, dan periode akan muncul keterangan kapan cair dan apakah sudah proses bank atau belum.
Jika tidak, maka yang akan muncul adalah keterangan tidak terdapat penerima manfaat (PM) yang sesuai dengan data yang dimasukkan.
Perlu diingat bahwa tidak semua masyarakat bisa dapat PKH, hanya mereka yang sudah terdaftar dalam DTKS dan termasuk 7 kriteria golongan penerima manfaat berikut ini:
- Lansia usia di atas 70 tahun: Rp2,4 juta per tahun / Rp600 ribu per tahap
- Disabilitas: Rp2,4 juta per tahun / Rp600 ribu per tahap
- Murid SD: Rp900 ribu per tahun / Rp225 ribu per tahap
- Murid SMP: Rp1,5 juta per tahun / Rp375 ribu per tahap
- Murid SMA: Rp2 juta per tahun / Rp500 ribu per tahap
- Balita 0 – 6 tahun: Rp3 juta per tahun / Rp750 ribu per tahap
- Ibu hamil: Rp3 juta per tahun / Rp750 ribu per tahap
Pencairan bansos PKH hingga Rp750 ribu per orang per tahap tersebut akan dilakukan melalui rekening bank Himbara atau melalui Kantor Pos.
Itulah cara cek penerima bansos PKH hingga Rp750 ribu per orang melalui Aplikasi Cek Bansos atau link cekbansos.kemensos.go.id cukup pakai HP dan tanpa NIK KTP lengkap dengan informasi 7 golongan penerima manfaat yang masuk sebagai kriteria penerima bansos.***