BERITA DIY - Yuk ketahui siapa Lin Che Wei yang ditetapkan jadi tersangka kasus minyak goreng? Simak biodata atau profil dan perannya dalam ekspor CPO.
Seperti diketahui, Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunan, bernama Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Tersangka LCW alias WH, selaku penasehat kebijakan atau analis pada Independent Research & Advisory Indonesia, yang mana tersangkut dalam perkara ekspor CPO.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan peran tersangka dalam perkara ini, yaitu tersangka bersama-sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Kemudian, IWW mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor di beberapa perusahaan.
Penyidik menyebut tersangka LCW melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari penelusuran di internet, LCW memiliki segudang prestasi, pernah mendapatkan penghargaan Tasrif Award dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), karena membongkar skandal Bank Lippo, penerima penghargaan Indonesian Best Analyst dari AsiaMoney Magazine dan The Most Popular Analyst Award" untuk tahun 2002 dan tahun 2004.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana.