BSU Cair Mei 2022? Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta Dicairkan ke 8,8 Juta Karyawan Berikut

- 16 Mei 2022, 11:49 WIB
Ilustrasi - BSU bantuan subsidi upah Rp 1 juta ini akan dicairkan ke 8,8 juta karyawan berikut.
Ilustrasi - BSU bantuan subsidi upah Rp 1 juta ini akan dicairkan ke 8,8 juta karyawan berikut. /Instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY - Akankah BSU cair Mei 2022 menjadi pertanyaan banyak orang. Diketahui bahwa bantuan subsidi upah Rp 1 juta ini akan dicairkan ke 8,8 juta karyawan berikut.

Kemnaker memastikan BSU atau BLT subsidi gaji akan kembali diberikan kepada para pekerja.

Bantuan subsidi upah ini merupakan salah satu upaya pemerintah memulihkan perekonomian nasional, dengan harapa meningkatkan daya beli masyarakat.

Menaker Ida Fauziyah mengutarakan anggaran BLT subsidi gaji ada kemungkinan naik, dari Rp 8,8 triliun menjadi Rp 14,4 triliun.

Baca Juga: 6 Tipe Pekerja yang Diprioritaskan Dapat BLT Subsidi Gaji, BSU 2022 Cair ke Rekening 8,8 Juta Orang Kapan?

Kemnaker tengah merancang kebijakan terkait penyaluran bantuan subsidi upah agar bisa segera dilaksanakan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan Program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," kata Menaker Ida dikutip dari Antara, 3 Mei 2022.

Adapun 8,8 juta karyawan yang akan menerima BLT subsidi gaji memiliki ciri warga negara Indonesia, penerima upah, gaji di bawah Rp 3,5 juta, dan merupakan peserta Kartu Prakerja.

Perlu diketahui syarat dan kriteria karyawan ini belum final karena pembahasan masih berlansung. 

Baca Juga: Karyawan Gaji di Atas 3,5 Juta Dapat Bantuan Subsidi Gaji 2022? Cek Pekerja Penerima BSU di 2 Link Berikut

Sebagai gambaran, berikut syarat dan kriteria penerima BSU tahun sebelumnya:

1. Warga negara Indonesia (WNI) dan merupakan penerima upah/gaji.

2. Menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

3. Bergaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Bagi karyawan di wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.

4. Bantuan diutamakan untuk karyawan yang bekerja di usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Baca Juga: Jangan Kaget Saldo Rekening Bertambah, BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta Diberikan ke Karyawan Berciri Ini

5. Bukan penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM, Kartu Prakerja, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu syarat karena Kemnaker menggunakan data tersebut untuk menyaring calon penerima bantuan subsidi upah.

Oleh karena itu, karyawan bisa mengecek termasuk calon penerima BLT subsidi gaji atau tidak melalui link resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Segera Cair BSU 2022, Berikut Tanda Pasti Karyawan Jadi Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Cara cek penerima bantuan subsidi gaji Rp 1 juta dari pemerintah yang bisa dilakukan karyawan yaitu:

Melalui link Kemnaker

1. Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki

2. Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi

3. Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada

4. Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan

5. Lalu akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak

Baca Juga: Daftar Nama Penerima BSU Subsidi Upah 2022: Masukkan NIK ke Link Ini, BLT Subsidi Gaji Cair ke Rekening

Melalui link BPJS Ketanakerjaan

1. Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Scroll ke bawah hingga menemukan kolom "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"

3. Masukkan nomor KTP, nama lengkap, dan tanggal lahir

4. Centang i'm not a robot dan klik "Lanjutkan"

5. Setelah itu akan muncul keterangan apakah terdaftar sebagai penerima BSU Rp 1 juta atau tidak.

Demikian akankah BSU cair Mei 2022 dan 8,8 juta karyawan yang akan diberi bantuan subsidi upah Rp 1 juta.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x