- Petugas akan menyebutkan langkah yang mesti dilakukan;
- Ikuti langkah-langkah sebagaimana disebutkan petugas Kelurahan dan tunggu informasi selanjutnya.
Untuk KLJ, Pemprov DKI Jakarta menetapkan sejumlah syarat dan kriteria penerima bansos. Di antaranya yaitu:
1. Lansia di atas 60 tahun
2. Memiliki NIK DKI Jakarta
3. Berdomisili di Jakarta
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Jakarta Biar Dapat Bansos Mei 2022, Ada KLJ hingga KJP PLus, Sedia BLT Rp2,4 Juta
4. Tidak mampu secara ekonomi
5. Terdaftar dalam DTKS DKI Jakarta