Melalui keterangan tertulis, Tjahjo menyarankan seluruh instansi pemerintahan mengatur jadwal work from home (WFH) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) selama sepekan mulai Senin, 9 Mei 2022.
"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," kata Tjahjo.
Meski menerapkan WFH, Tjahjo memastikan hal tersebut tidak akan mengganggu urusan administrasi dan pelayanan pemerintahan lain, karena kini telah ada penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Baca Juga: Aturan Mudik Lebaran 2022 dan Link Download Keppres Nomor 4 Tahun 2022 Soal Cuti Bersama ASN
Tjahjo menambahkan, selain untuk mengurangi kemcetan arus balik, penerapan WFH selama sepekan setelah cuti Lebaran 2022 sebagai upaya isolasi mandiri (isoman) bagi para ASN setelah dari kampung halaman bertemu dengan keluarga.
"WFH juga jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus COVID-19," katanya.
Demikian anjuran WFH ASN dari Kemenpan RB di Mei 2022 saat Libur Lebaran, PNS dan aparatur sipil negara work from home di tanggal berikut ini.***