Warga Jakatya yang ingin mendaftar wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan berikut ini:
1. Penduduk ber-KTP dan berdomisi di DKI Jakarta
2. Salah satu anggota keluarga bukan merupakan pegawai BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
3. Rumah tangga tidak memiliki mobil
4. Rumah tangga tidak memiliki tanah/lahan/bangunan dengan NJOP di atas Rp1 milyar
5. Tidak menggunakan air kemasan bermerk sebagai sumber air utama
6. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.
Baca Juga: Cek Jadwal Kapan Bansos PKH Tahap 2 Cair dan Kriteria Penerima BLT Pakai NIK KTP Ambil di Kantor Pos
Cara Daftar DTKS DKI jakarta
Masyarakat miskin dapat mendaftar DTKS Pemprov DKI Jakarta secara online dengan cara berikut ini: