Nah, untuk mencapai nominal maksimal Rp 10,8 juta, setiap keluarga harus memenuhi beberapa kategori penerima manfaat PKH. Namun dibatasi hanya 4 kategori.
Berikut daftar kategori penerima manfaat PKH:
1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000.
Baca Juga: Nama Penerima PKH Terbaru Tahap 2, Cair Bulan Mei 2022: Bisa Cek Online Lewat HP di Link Ini
2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000.
3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000.
4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000.
5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000.
6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2.400.000.