1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai karyawan peneirma upah/gaji
3. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan
4. Terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan
5. Memiliki rekening Bank Himbara
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan, BLT Subsidi Gaji 2022 kembali disalurkan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Penyaluran dilakukan melalui 4 bank BUMN.
Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan. Artinya jika ingin dapat BSU harus menjadi peserta program jaminan sosial itu.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima Rp1 juta. Besaran BLT Subsidi Gaji ini sama seperti 2021.
"Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," ucapnya melalui keterangan tertulis.