Tata Cara Bayar Fidyah Ibu Hamil, Orang Sakit, Menyusui, dan Orang Mati: Niat, Besaran Uang dan Takaran Beras

- 28 April 2022, 12:25 WIB
Ilustrasi - Niat, besaran uang dan takaran beras dalam tata cara bayar fidyah ibu hamil, orang sakit, menyusui, dan orang mati lengkap.
Ilustrasi - Niat, besaran uang dan takaran beras dalam tata cara bayar fidyah ibu hamil, orang sakit, menyusui, dan orang mati lengkap. /Pixabay/Churchild

Takaran fidyah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Dalam hal ini beras termasuk ke dalam makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia. Ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons.

Besaran Uang

Besaran uang atau nominal uang harus ditunaikan saat melaksanakan fidyah adalah seharga makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin.

Misalkan di Indonesia sudan menjadi mayoritas masyarakat mengkonsumsi beras, maka yang ditunaikan sebesar harga beras 6,75 ons.

Baca Juga: Pengertian Fidyah Puasa Ramadhan, Tata Cara Bayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui: Niat dan Takaran beras

Demikian penjelasan tata cara bayar fidyah ibu hamil, orang sakit, menyusui, dan orang mati beserta niat, besaran uang, dan takaran beras.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x