Hanya saja, bocorannya BLT UMKM tidak akan diberikan ke pelaku usaha yang sudah menerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLW).
Baca Juga: Tak Perlu Input NIK KTP di Eform BRI untuk Cek BPUM 2022, Terima Tanda SMS Ini Dapat BLT UMKM
Pemerintah pada BPUM 2022 menurunkan nominal bantuan menjadi Rp 600 ribu per UMKM. Angka ini sama seperti BT-PKLW.
“Nanti akan juga diagendakan, besarannya Rp 600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWN dan sasarannya 12 jutaan (penerima),” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari laman setkab.go.id, 5 April 2022.
Demikian informasi penerima BLT UMKM tahun sebelumnya bisa dicek melalui Eform BRI dan 5 kategori usaha yang tidak mendapat BPUM.***