Bantuan ini akan diberikan kepada para pelaku usaha non-penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).
Jika menilik syarat BPUM 2021, ada beberapa hal yang perlu dipenuhi para pelaku usaha agar mendapatkan BLT UMKM. Mereka harus mendaftar ke dinas koperasi atau UKM untuk diusulkan.
Syarat agar bisa mendapat BLT UMKM di antaranya yaitu:
1. WNI dibuktikan dengan KTP pemilik usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
3. Bukan PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, dan pegawai BUMN atau BUMD.
4. Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.
Baca Juga: Tanpa Cek di Eform BRI, UMKM Bisa Dapat BLT Rp 900 Ribu April 2022 Jika Namanya Terdaftar di Sini