Mohon Maaf, Bantuan Produktif UMKM Rp600 Ribu Tidak Cair ke Orang yang Punya Ciri Ini: Segini Kuota BPUM 2022

- 22 April 2022, 20:29 WIB
Ilustrasi: Bantuan produktif UMKM (BPUM) Rp600 ribu tidak cair ke orang yang termasuk sebagai penerima BTPKLWN, segini kuota penerima BPUM 2022.
Ilustrasi: Bantuan produktif UMKM (BPUM) Rp600 ribu tidak cair ke orang yang termasuk sebagai penerima BTPKLWN, segini kuota penerima BPUM 2022. /ANTARA FOTO/ Dhedez Anggara

BERITA DIY – Mohon maaf, bantuan produktif UMKM (BPUM) sebesar Rp600 ribu tidak cair ke orang yang punya ciri tertentu.

BPUM 2022 akan segera dilanjutkan pemerintah, meski kriteria, mekanisme, dan pendaftaran belum ditentukan pemerintah maupun KemenkopUKM, namun ciri orang yang tak bisa dapat bantuan produktif UMKM sudah disampaikan pemerintah.

Bukan hanya itu, pemerintah juga sudah menyampaikan berapa besaran bantuan produktif UMKM dan jumlah kuota penerima BPUM 2022.

Baca Juga: Tak Perlu Cek Penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id, UMKM yang Punya Tanda Ini Dapat BLT

Baca Juga: Daftar UMKM Dapat BPUM 2022, Cek Penerima BLT Rp600 Ribu di Eform BRI eform.bri.co.id

Baca Juga: Selamat BLT UMKM Cair Rp 600 Ribu, Cek Penerima Banpres BPUM 2022 di Link Eform BRI eform.bri.co.id/bpum

Tahun 2022 ini, pemerintah akan menyasar sebanyak 12 juta penerima BPUM dengan besaran bantuan produktif yaitu sebesar Rp600 ribu per orang.

“Nanti akan juga diagendakan, besarannya Rp600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWP dan sasarannya 12 jutaan (penerima),” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartanto, seperti dikutip Tim BeritaDIY dari laman setkab.go.id, hari ini, Jumat, 19 April 2022.

Seperti diketahui, pemberian bantuan produktif UMKM sebelumnya telah cair pada tahun 2020 dan 2021.

Baca Juga: Maaf, BPUM 2022 Gagal Cair Jika UMKM Miliki Tanda Berikut, Isi Kode Unik untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM

Pada tahun 2020, besaran BPUM yang cair ke pelaku UMKM sebesar Rp2,4 juta, sedangkan pada 2021 bantuan produktif UMKM yang diberikan sebesar Rp1,2 juta per penerima.

Tahun 2020 dan 2021, pemerintah masih menyalurkan BPUM melalui bank Himbara yang ditunjuk oleh pemerintah, seperti BNI dan BRI.

Sedangkan untuk cek online bisa dilakukan melalui eform.bri.co.id menggunakan NIK KTP.

KemenkopUKM juga mengumumkan bahwa pada tahun 2021 lalu, pelaku UMKM yang bisa jadi penerima BPUM yaitu yang sudah memenuhi kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Bocoran 2 Ciri Orang Tak Dapat BLT UMKM 2022, Cek Penerima BPUM Cuma Input NIK KTP di Link Eform BRI

  • WNI, memiliki NIK eKTP
  • Memiliki usaha mikro, dilengkapi dengan surat usulan dan berkas lainnya sebagai bukti pengajuan BPUM
  • Tidak berstatus ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN atau BUMD
  • Bukan penerima KUR
  • Sudah mengajukan usulan ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan UMKM di tingkat kabupaten atau kota lengkap dengan berkas usulan yang dipersyaratkan (KTP, KK, dan mengisi formulir online atau offline)

BPUM 2022

Sementara di tahun 2022 ini, pemerintah maupun KemenkopUKM belum menyampaikan secara rinci apa saja kriteria penerima BPUM.

Namun, pemerintah telah menegaskan bahwa bantuan produktif UMKM Rp600 ribu per orang tersebut tidak bisa cair ke orang dengan ciri:

Baca Juga: Jangan Kaget Dapat BLT UMKM Rp 600 Ribu Usai Input NIK KTP Kesini, Cek Banpres BPUM 2022 di Eform BRI

  • Penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BTPKLWN)

BTPKLWN merupakan bantuan tunai Rp600 ribu yang diterima 12 juta orang PKL, pemilik warung, dan nelayan di tahun 2022 ini.

Penyaluran bantuan ini secara tunai dan menggandeng pihak TNI serta Polri, jadi pencairan akan melalui Kodim atau Polsek setempat.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah